Kabar24.com, JAKARTA-- Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Vence Rumangkang mengatakan pihaknya enggan membela kader yang
bersalah.
Hal itu dikatakan menyusul dipanggilnya Amir Syamsuddin sebagai saksi kasus korupsi Payment Gateway oleh Bareskrim beberapa waktu lalu.
"Kalau bersalah ya harus diproses secara hukum," katanya saat ditemui di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia menegaskan Partai Demokrat tidak dapat membela kadernya jika kedapatan bersalah. Menurut dia, resiko kesalahan tersebut harus ditanggung
sendiri oleh kader itu.
Sementara itu, Vence mengaku kedatangannya ke Bareskrim hanya untuk menemani pengacara Eggy Sudjana. Tapi, dia tidak mengetahui keperluan Eggy di kantor Komjen Budi Waseso itu.
"Saya cuma menemani Eggy Sudjana ke sini, enggak ada urusan apa-apa," katanya.
Sebelumnya, Amir Syamsuddin sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Bareskrim sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Pasalnya, saat program tersebut direalisasikan 2014, Amir menjabat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sedangkan Denny Indrayana yang sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim, saat itu menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bareskrim sendiri sudah memanggil sebanyak 21 saksi, salah satunya Amir Syamsuddin, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat.
Proyek Payment Gateway: Amir Syamsuddin Diperiksa, Demokrat Tak Membela
Ketua Forum Komunikasi Pendiri dan Deklarator Partai Demokrat Vence Rumangkang mengatakan pihaknya enggan membela kader yangnbersalah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
12 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
15 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
18 menit yang lalu