Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah sehari sebelumnya memeriksa terpidana kasus korupsi pengadaan Al-Quran, hari ini KPK memanggil terpidana kasus suap sengketa pilkada untuk memberi kesaksian dalam kasus haji.
Seperti diketahui, dalam kasus haji ini mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.
"Chairun Nisa menjadi saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis 26/3/2015).
Chairun Nisa saat ini sedang menjalani masa tahanan setelah divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait permohonan gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas di MK.
Chairun Nisa sendiri sebelumnya juga adalah anggota Komisi VIII DPR RI yang membawahi urusan haji.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pokok anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemondokan, hingga transportasi jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, terdapat juga mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari Fraksi PPP Reni Marlinawati. Juga terdapat istri Suryadharma, Wardhatul Asriah, dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total rombongan 35 orang yang diangkut PT Al Amin Universal.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Di sisi lain, ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Sidang praperadilan Suryadharma Ali dilaksanakan pada 30 Maret dengan hakim Tati.