Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Haji: Jadi Saksi, Terpidana Korupsi Al-Quran Ini Dicecar KPK

Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar mengaku bahwa dirinya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (25/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar memasuki Gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (25/3/2015)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar mengaku bahwa dirinya dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik KPK, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Zulkarnaen adalah terpidana dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur'an pada Kementerian Agama beberapa waktu lalu. Ia telah divonis penjara selama 15 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kali ini, Zulkarnaen diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA).

"Ditanya sekitar tugas panja haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering hotel, transit, seingat saya sampaikan yang saya tahu," tutur Zulkarnaen di Gedung KPK Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Namun ketika dikonfirmasi terkait hubungan perkara tersebut dengan dirinya, Zulkarnaen terlihat geram dan lebih memilih bungkam serta menghindari kerumunan pewarta yang sudah menunggunya sejak siang hari tadi.

"Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua," ketus Zulkarnaen.

Sebelumnya Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, pada saat Suryadharma Ali masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ‎mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama.

SDA disangka telah melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali.

Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan kolega serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat Kemenag.

Atas perbuatan tersebut, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper