Kabar24.com, JAKARTA - Polri mengungkap peran mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai fasilitator dalam proyek pembayaran pembuatan paspor secara online (payment gateway).
Denny sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Beliau menyuruh memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana," kata Kepala Divisi Humas Polri, Anton Charliyan, Rabu (25/3/2015).
Menurut Anton, Denny sudah diingatkan stafnya untuk tidak merealisasikan proyek payment gateway karena Kementerian Keuangan sendiri sudah memiliki sistem yang sama yakni Simponi.
"Berdasarkan keterangan saksi, para staf sudah mengingatkan beliau dalam rapat," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Rikwanto menjelaskan penetapan tersangka Denny berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersangka Denny setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan analisis bukti dokumen yang disita penyidik.
"[Atas dasar itu] bisa ditingkatkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat," katanya.
Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.
PAYMENT GATEWAY: Ini Dasar Polri Tetapkan Denny Indrayana Sebagai Tersangka
Polri mengungkap peran mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana sebagai fasilitator dalam proyek pembayaran pembuatan paspor secara online (payment gateway).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
13 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
17 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
20 menit yang lalu