Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus TPPU Mantan Bupati Bangkalan, KPK Bantah Sita Masjid

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap Masjid Syaichona Cholil Martajasah di Bangkalan, Jawa Timur terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Priharsa Nugraha
Priharsa Nugraha

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap Masjid Syaichona Cholil Martajasah di Bangkalan, Jawa Timur terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3).

"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap mesjid tersebut," tuturnya.

Menurut Priharsa, tim penyidik KPK tidak pernah sembarangan dalam menyita barang milik tersangka dalam kasus korupsi.

Priharsa menegaskan, penyidik KPK selalu mengkonfirmasi terlebih dahulu barang-barang yang akan disita, sebelum penyitaan dilakukan.

"Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait," kata Priharsa.

Priharsa menambahkan, setelah adanya konfirmasi dari beberapa pihak, kemudian KPK langsung melakukan penyitaan terhadap aset milik Fuad Amin Imron tersebut.

"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper