Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap Masjid Syaichona Cholil Martajasah di Bangkalan, Jawa Timur terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/3).
"Perlu diklarifikasi bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap mesjid tersebut," tuturnya.
Menurut Priharsa, tim penyidik KPK tidak pernah sembarangan dalam menyita barang milik tersangka dalam kasus korupsi.
Priharsa menegaskan, penyidik KPK selalu mengkonfirmasi terlebih dahulu barang-barang yang akan disita, sebelum penyitaan dilakukan.
"Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait," kata Priharsa.
Priharsa menambahkan, setelah adanya konfirmasi dari beberapa pihak, kemudian KPK langsung melakukan penyitaan terhadap aset milik Fuad Amin Imron tersebut.
"Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana," tukasnya.
Kasus TPPU Mantan Bupati Bangkalan, KPK Bantah Sita Masjid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan penyitaan terhadap Masjid Syaichona Cholil Martajasah di Bangkalan, Jawa Timur terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu
BBRI, MDKA to Pay Trillions of Rupiah to Bondholders
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

32 menit yang lalu
Risiko Dibongkar, Jemaah Haji Dilarang Bawa Zamzam di Koper Bagasi

38 menit yang lalu
Prabowo dan PM Wong Sepakati 19 Kerja Sama Strategis, Ini Daftarnya
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
