Bisnis.com, JAKARTA-- Wakapolri Komjen Badrodin Haiti membantah ada barter antara perkara yang tengah menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai tersangka di Bareskrim Polri dengan Komjen Pol Budi Gunawan.
Hal itu disampaikan Badrodin menjawab pertanyaan soal dipendingnya penanganan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dan memiliki sejumlah rekening mencurigakan pada saat menjabat sebagai Karo Binkar SSDM di Mabes Polri tahun 2004-2006.
Kemudian, Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga kuat mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu, saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka lagi, karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
"Tidak ada itu barter kasus," tutur Badrodin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurut Badrodin, dipendingnya perkara Samad dan Bambang sudah menjadi kesepakatan untuk meredam perseteruan antara pihak kepolisian dan KPK.
"Kan itu sudah kesepakatan," tukasnya.