Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bangladesh Berguru Soal Perlindungan Saksi dan Korban kepada LPSK

Delegasi Republik Rakyat Bangladesh menemui pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menggali informasi bagaimana penegakan hukum dan mekanisme perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Pertemuan berlangsung di kantor LPSK, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Pemerintah Bangladesh Menggali Informasi Perlindungan Saksi dan Korban dengan LPSK./ Dok. LPSK
Pemerintah Bangladesh Menggali Informasi Perlindungan Saksi dan Korban dengan LPSK./ Dok. LPSK

Bisnis.com, JAKARTA – Delegasi Republik Rakyat Bangladesh menemui pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), untuk menggali informasi bagaimana penegakan hukum dan mekanisme perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Pertemuan berlangsung di kantor LPSK, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Delegasi Bangladesh dipimpin Minister of Law, Justice and Parliamentary Affairs Government of The People’s Republic of Bangladesh Anisul Huq, didampingi Member of Parliament Bangladesh Abdul Majid Khan, Secretary of Law and Justice Division Minister of Law, Justice and Parliamentary Affairs Government of The People’s Republic of Bangladesh Zahirul Haque dan sejumlah pejabat lainnya.

Mereka diterima langsung Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai didampingi dua Wakil Ketua Edwin Partogi Pasaribu dan Hasto Atmojo Suroyo beserta tim. Turut mendampingi delegasi dari Bangladesh, Thomas Dougherty dan Terry Kinney dari US Department of Justice US Embassy, Dhaka, Bangladesh.

Minister of Law, Justice and Parliamentary Affairs Government of The People’s Republic of Bangladesh Anisul Huq mengatakan tujuan ke Indonesia, khususnya ke LPSK, tidak lain untuk mendapatkan informasi mengenai mekanisme dan tata cara perlindungan terhadap saksi dan korban.

Menurut Anisul, tingkat kejahatan di Bangladesh belakangan ini terbilang tinggi. Untuk itulah, dalam upaya memerangi kejahatan, Bangladesh berencana merancang sistem perlindungan terhadap saksi dan korban.

Pada kasus kriminal biasa, sambungnya, Bangladesh juga mengenal justice collaborator meski dengan istilah yang berbeda. Hanya saja, khusus kejahatan extraordinary, seperti pelanggaran HAM dan kejahatan transnasional lainnya, upaya perlindungan terhadap saksi dan korban dirasa sulit.

Dalam pertemuan itu, delegasi Bangladesh juga menanyakan beberapa hal, seperti siapa saja yang dapat dilindungi dan bagaimana prosesnya, dalam kasus apa saja, serta bagaimana posisi LPSK dengan aparat penegak hukum lain. “Apakah semua rekomendasi LPSK dijalankan oleh penegak hukum lain?,” tanya Anisul.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, setelah UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban direvisi melalui UU No 31/2014, subyek yang dilindungi tidak lagi terbatas pada saksi dan korban, tapi juga whistle blower (WB), justice collabolator (JC), dan saksi ahli.

"Selain perlindungan fisik, mereka juga diberikan pengobatan medis, psikologis dan psikososial. Korban juga dimungkinkan mendapatkan kompensasi dan restitusi,” ujar Semendawai.

Mengenai saksi dan korban kasus apa saja yang bisa mendapatkan perlindungan LPSK, menurut Semendawai, pada dasarnya semua kasus kriminal dimungkinkan, asalkan terdapat ancaman terhadap saksi dan korban. Akan tetapi, mengingat banyaknya kasus, tidak semua bisa ditangani.

"Ada beberapa kasus yang menjadi prioritas LPSK dalam memberikan perlindungan, seperti korupsi, perdagangan orang, narkoba, teorisme, pencucian uang, dan kekerasan seksual."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper