Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso masih merahasiakan peran tersangka inisial S dan P terkait kasus keterangan saksi palsu yang menjerat Bambang Widjojanto.
"Kasusnya sama perannya berbeda," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Dia mengatakan penyidik akan memeriksa kedua tersangka tersebut. Jika tidak datang, maka akan dijemput paksa.
Saat ditanya apakah tersangka inisial S berprofesi advokat, Komjen Budi Waseso tidak mengiyakan. Terpenting menurut dia adalah S dan P merupakan pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mengenai kasus keterangan saksi palsu di bawah sumpah ini, Bareskrim sudah menetapkan empat tersangka diantaranya Bambang Widjojanto, Zulfahmi Arsyad, S dan P.
Bambang sendiri beberapa hari lalu menolak panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Bambang beralasan berdasarkan surat sakti pelaksana tugas pimpinan KPK, kasusnya mesti dihentikan.
Selain itu, dalam beberapa kesempatan Bambang mengaku tidak begitu mengenali sosok Zulfahmi Arsyad yang disebut merupakan kerabat Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar.