Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal memastikan akan memanggil vendor yang terlibat dalam proyek Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 2014 yang diduga merugikan negara.
"Selasa [pekan depan] vendor yang berkaitan dengan proyek kita panggil," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Meskipun demikian, Komjen Budi Waseso tidak mau menyebutkan vendor yang dimaksud terlibat dalam proyek Payment Gateway untuk pelayanan pembuatan paspor di Dirjen Imigrasi 2014. "Ada lah," katanya.
Sehari sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Anton Charliyan mengatakan berdasarkan audit Badan Pemeriksaan Keuangan nilai kerugian negara dari proyek Payment Gateway sekitar Rp32,93 miliar. Selain itu ada pula pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta.
Dengan adanya indikasi merugikan negara, maka kata Anton kepolisian bakal mengenakan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang juncto Pasal 55 turut serta melakukan tindak pidana.
"Nanti kita lihat siapa saja yang berperan. Hasil penyelidikan apakah melibatkan yang lain," katanya.
Anton menambahkan terkait pengembangan kasus tersebut, pihaknya telah mengantongi tujuh alat bukti. "Alat buktinya berupa surat-surat tapi tidak perlu disebutkan," katanya.
Mengenai modus, Anton mengemukakan, kasus Payment Gateway, terdapat rekening dari pihak swasta yang mengendapkan uang negara. "Ada satu rekening yang dibuka dari keuangan negara yang mengendap di salah satu pihak swasta," katanya.
Pembukaan rekening demikian, tutur Anton mesti melalui seizin menteri. Namun dalam kasus Payment Gateway, pembukaan rekening tidak mendapat izin menteri.
Vendor Proyek Payment Gateway Bakal Dipanggil Bareskrim
Badan Reserse Kriminal memastikan akan memanggil vendor yang terlibat dalam proyek Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM 2014 yang diduga merugikan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dika Irawan
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Kejagung: Ada Pejabat PN Surabaya Terlibat di Kasus Ronald Tannur
19 menit yang lalu
Ghufron Sebut Prabowo Bisa Batalkan Supres Capim KPK Jokowi
22 menit yang lalu