Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bumi Asih Jaya Mengaku Masih Bisa Bayar Klaim Nasabah

Perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya menilai permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terlalu prematur karena masih mampu membayar klaim para nasabahnya.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan asuransi PT Bumi Asih Jaya menilai permohonan kepailitan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan terlalu prematur karena perusahaan ini masih mampu membayar klaim para nasabahnya.

PT Bumi Asih Jaya diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Jaswin Damanik, Sabas Sinaga, dan Syamsudin M. Sinaga mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sebagai jawaban atas permohonan kepailitan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu kuasa hukum, Jaswin mengatakan permohonan PKPU tersebut dilakukan karena perusahaan masih sanggup melunasi tagihan kendati kendati izin usahanya sudah dicabut oleh OJK.

"Mengapa OJK terkesan terburu-buru dalam mempailitkan pihak kami, padahal sampai saat ini masih lancar bayar kepada nasabah," kata Jaswin kepada Bisnis.com, Rabu (18/3/2015).

Dia mengaku sudah menginventarisasi bukti aset-aset yang dimiliki untuk meyakinkan kemampuan bayar kliennya. Namun, upaya pengajuan bukti urung terlaksana karena bertentangan dengan hukum acara perkara perdata.

Jaswin menuturkan majelis hakim menolak permintaan tersebut karena agenda selanjutnya adalah penyerahan berkas jawaban dari pihak OJK.

Dalam berkas permohonan PKPU, sejak pencabutan izin usaha pada 18 Oktober 2013, upaya yang telah dilakukan untuk proses penyelesaian pembayaran klaim yakni pertema, pembentukan tim pelayan nasabah di kantor pusat dan cabang. Kedua, melakukan efisiensi dengan cara penggabungan kantor pemasaran.

Ketiga, memberikan penjelasan kepada nasabah atas rasio perimbangan aset dibandingkan dengan kewajiban adalah 36%, sehingga kemampuan perusahaan dalam membayarkan dan menawarkan kepada nasabah hanya 50% dari jumlah klaim yang disetujui.

Dia menjelaskan pembayaran klaim yang dilakukan kepada nasabah dari 2013 hingga Januari 2015. Pertama, klaim yang dibayarkan sejak pencabutan izin sebesar Rp66,62 miliar dari 13.451 polis senilai Rp120,48 miliar.

Kedua, atas pengaduan nasabah melalui OJK kepada termohon sebesar Rp832,03 juta dari 34 nasabah dengan 39 polis, telah dibayarkan Rp596,14 juta dari 22 nasabah dengan 23 polis. Adapun, jumlah yang belum terbayar mencapai Rp235,88 juta dari 13 nasabah dengan 16 polis.

Ketiga, kewajiban per 31 Desember 2014 yang sudah diproses berkas polis menjadi klaim nilai tunai yang akan dibayarkan kepada nasabah adalah 39,735 polis dengan jumlah Rp326,63 miliar dengan proyeksi pembayaran Rp163,31 miliar.

Keempat, jumlah polis yang belum diproses menjadi klaim adalah 185.488 polis asuransi perorangan dengan jumlah nilai tunai Rp634,31 miliar dan asuransi kolektif dengan peserta sebanyak 119.054 dengan jumlah klaim Rp182,6 miliar. Kemampuan membayar perusahaan diperkirakan sebesar Rp409,73 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper