Bisnis.com, DENPASAR -- Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati mengusulkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol golongan A tidak diterapkan bagi pedagang di sepanjang pantai di Bali.
Pihaknya berpandangan selama ini pedagang di pantai sudah memiliki standar operational procedur (SOP) untuk mengatur penjualan sehingga tidak perlu dikhawatirkan dampak penjualan bir di pinggir pantai.
"Memang kalau minimarket saya setuju, tetapi jangan dibabat habis semua dilarang menjual," pintanya Artha Sukawati atau Cok Ace, Selasa (17/3/2015).
Dia menegaskan penjualan bir di pantai sudah menjadi salah satu proses yang terjadi sejak lama dan tidak menimbulkan dampak negatif, karena pembelinya sebagian besar wisatawan mancanegara. Namun, untuk di minimarket, dia sepakat harus dilarang, karena selain menimbulkan sisi negatif bagi usia muda juga menimbulkan persaingan tidak sehat.
Mudahnya akses mikol di minimarket berdampak terhadap lingkungan, seperti terjadi di Ubud, Gianyar yang dulu aktivitasnya setelah pukul 22.00 sudah sepi, sekarang hidup 24 jam karena keberadaan toko modern tersebut. Selain itu, dia mencontohkan di kawasan wisata, minimarket menjual mikol lebih murah dibandingkan harga di bar atau restoran hotel sehingga mendorong terjadinya ketidakadilan harga.
"Katakanlah di Kuta, ada yang jual dengan marjinnya besar, tetapi di sisi lain ada hotel yang dengan cost operasional besar. Sama seperti di satu tempat ada hotel bintang lima yang tarif rate mahal disampingnya ada hotel budget, marketnya beda," tuturnya.
Sebelumnya, suara penolakan larangan penjualan mikol golongan A yang akan berdampak terhadap pedagang bir di pantai juga disuarakan seniman dan produsen bir. Saat ini, pedagang di pantai seperti hampir semuanya menjual minuman jenis bir. Mereka ini mudah ditemui disepanjang Pantai Kuta, Legian hingga Seminyak Kabupaten Badung.
Permendag No.6/M-DAG/PER/1/2015 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Mikol melarang minimarket menjual mikol golongan A mulai 16 April. Penjualan mikol tersebut hanya diizinkan di supermarket atau hypermarket.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google
News dan WA Channel