Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali mengingatkan pengendara mobil dan sepeda motor agar tidak mengganti lampu depan kendaraannya dengan yang bersinar putih menyilaukan.
Sebab, lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang dan menyilaukan itu berpotensi dapat memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, mengganti warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih/transparan/led, selain membuat silau juga dapat membahayakan pengendara yang lain.
Polda Metro Jaya mengingatkan hal tersebut melalui akun twitter @TMCPoldaMetro pada sore ini, Selasa (17/3/2015), yang isinya:
“Lampu Kendaraan Menyilaukan, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 Bulan. http://notes.tmcpoldametro.net/2014/12/lampu-kendaraan-menyilaukan-denda-rp.html …”
Dijelaskan bahwa Kepolisian akan menindak pengendara yang mengganti lampu depan kendaraannya menjadi yang menyilaukan dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.
Dasar hukumnya adalah Undang Undang No. 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, pasar 279.
Adapun isi Pasal 279 adalah Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Sebenarnya pihak pabrikan telah mengatur peruntukan lampu sesuai fungsinya, yaitu lampu depan terbuat dari mika berwarna bening sehingga memiliki pancaran cahaya yang memecah dan memudar sebagai fungsi penglihatan jalan ke depan.
Sedangkan lampu belakang di design kaca mika berwarna merah dan pancarannya redup sebagai fungsi pertanda kondisi kendaraan melakukan pengereman.