Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat Hukum terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, TB Sukatma membenarkan kliennya resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dari Rumah Tahanan KPK untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Wawan sebelumnya merupakan terpidana dalam perkara dugaan tindak pidana suap kepengurusan gugatan sengketa Pilkada Lebak, Provinsi Banten dan telah divonis selama 7 tahun penjara.
"Ya, beliau (Wawan) dalam proses pemindahan dalam rangka pelaksanaan putusan perkara suap pilkada Lebak. Pemindahan dari (Lapas) Guntur ke Lapas Sukamiskin," tutur Sukatma saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/3).
Seperti diketahui, dalam perkara tersebut suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kemudian dalam upaya kasasi, Wawan yang sebelumnya divonis 5 tahun penjara menjadi lebih berat, yaitu 7 tahun.
Tambahan putusan tersebut telah diputuskan Ketua Majelis Hakim Agung, Artidjo Alkostar yang telah menolak kasasi Wawan.
Selain kasus Pilkada Lebak, Wawan juga menjadi tersangka dalam perkara TPPU dan pengadan alat kesehatan di lingkungan kerja Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.
Suami Walikota Tangsel Resmi Dikerangkeng di Sukamiskin
Penasihat Hukum terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, TB Sukatma membenarkan kliennya resmi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dari Rumah Tahanan KPK untuk menjalani sisa masa hukumannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Rustam Agus
Konten Premium