Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Pengguna Jalan Trobos Garis Kuning YBJ di Perempatan

Rekayasa mengatasi kemacetan lalu lintas di persimpangan traffic light terus dilakukan di wilayah Jakarta dengan sistem yellow box junction.
Petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor/Antara
Petugas kepolisian memberhentikan pengendara motor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-Rekayasa mengatasi kemacetan lalu lintas di persimpangan traffic light terus dilakukan di wilayah Jakarta dengan sistem  yellow box junction.

Namun, masih banyak pengguna jalanyang belum mengetahui fungsi yellow box junction (YBJ) berupa garis kuning di aspal berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berukuran besar di persimpangan traffic light.

Sistem YBJ berupa bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar yang tergambar di aspal itu antara lain terlihat di persimpangan traffic light depan pusat perbelanjaan Sarinah Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Selain di dekat pusat perbelanjaan Sarinah, juga di sejumlah persimpangan jalan yang padat, atau di jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas.

Karena kurang disiplin, masih banyak pengguna kendaraan bermotor yang tetap menerobos lampu traffic light merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai, seperti yang terlihat hari ini Senin (16/3/2015) di perempatan Sarinah itu.

Maka, dengan ada YBJ itu walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain masih di dalam YBJ. Dan baru bisa maju jika kendaraan di YBJ sudah keluar.

Sebab,YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur itu dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Sehingga dengan YBJ kepadatan di persimpangan itu tidak terkunci.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf  a, b, tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

Adapun pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000. Demikianlah penjelaskannya melalui TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya berulang kali menjelaskan fungsi YBJ melalui akun twitter @TMCPoldaMetro: ” Mengenal YBJ (Yellow Box Junction) note.tmcpoldametro.net/2013/10/mengen…”


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper