Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TERSANGKA KASUS PAJAK BCA: Hadi Poernomo Mengajukan Praperadilan

Tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.
Ketua BPK Hadi Poernomo /antara
Ketua BPK Hadi Poernomo /antara

 

Bisnis.com, JAKARTA-- Tersangka mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo resmi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK.

Penasihat Hukum Hadi Poernomo, Yanuar Prawira Wasesa menuturkan bahwa pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK pada tanggal 16 Maret 2015 lalu dan telah teregistrasi dengan nomor 21/tik.trap/2015/pnjkt.sel.

Menurut Yanuar alasan kliennya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena KPK dinilai tidak berwenang untuk menyidik Kewenangan Dirjen Pajak sesuai dengan pasal 25 dan 26 undang-undang nomor 99 tahun 1994 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KPP).

"Jadi Dirjen Pajak itu punya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang pajak untuk memeriksa permohonan keberatan wajib pajak," tutur Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/3/2015).

Kemudian alasan kedua kliennya mengajukan gugatan praperadilan yaitu karena keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. pada 1999, sepenuhnya adalah kewenangan Dirjen Pajak.

"Keputusan menerima permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 adalah wewenang penuh dirjen pajak," kata Yanuar.

Selanjutnya alasan terakhir alasan Hadi Poernomo mengajukan untuk praperadilan yaitu sesuai nota dinas dari Dirjen Pajak pada  17 Juni 2004 lalu ke Direktur PPH yang merupakan pendapat dari Direktur PPH untuk melaksanakannya.

"Jadi direktur PPH pada 13 Maret 2004 menyampaikan usul dan dibalas dengan nota dinas, nota dinas Pak Hadi untuk melaksanakan instruksi atau perintah Mennkeu nomor 117 tahun 1999 pasal 10 disebutkan bahwa terhadap bank termasuk BCA wajib menyerahkan NPL [non performing loan]-nya ke BPPN dengan nilai nihil," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper