Bisnis.com, JAKARTA - Negara masih menggaji Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto sebesar 75% dari besaran yang sebelumnya mereka terima.
Johan Budi, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, mengatakan meski keduanya non-aktif, tetapi masih melekat hak administrasi, terlebih soal gaji. “Soal gaji, keduanya masih terima 75%,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/3/2015).
Namun, Johan tidak memperinci berapa besaran gaji yang saat ini dterima pimpinan KPK non-aktif. Diketahui, sesuai dengan PP No. 36/2009 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK gaji pokok yang Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebesar Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta.
Jika masih aktif, gaji ketua Rp70,23 juta dan wakilnya Rp63,12 juta. Gaji keduanya ditambah dengan tunjangan yang melekat saat keduanya aktif memegang jabatan.