Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Samad & Bambang KPK Masih Terima 75% Gaji

Negara masih menggaji Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto sebesar 75% dari besaran yang sebelumnya mereka terima.
Ketua KPK non-aktif Abraham Samad/Antara
Ketua KPK non-aktif Abraham Samad/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Negara masih menggaji Ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto sebesar 75% dari besaran yang sebelumnya mereka terima.


Johan Budi, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, mengatakan meski keduanya non-aktif, tetapi masih melekat hak administrasi, terlebih soal gaji. “Soal gaji, keduanya masih terima 75%,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (16/3/2015).

Namun, Johan tidak memperinci berapa besaran gaji yang saat ini dterima pimpinan KPK non-aktif. Diketahui, sesuai dengan PP No. 36/2009 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK gaji pokok yang Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebesar Rp5,04 juta dan Rp4,62 juta.

Jika masih aktif, gaji ketua Rp70,23 juta dan wakilnya Rp63,12 juta. Gaji keduanya ditambah dengan tunjangan yang melekat saat keduanya aktif memegang jabatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper