Kabar24.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan pihaknya tidak ingin mengevaluasi kinerja Satgasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) Kejagung, kendati usianya tengah mendekati 100 hari sejak dibentuk pada 8 Januari 2015.
Padahal, dibentuknya Satgassus JAMpidsus Kejaksaan Agung untuk memprioritaskan perkara rekening atau transaksi yang diduga mencurigakan dan dimiliki sejumlah pejabat daerah di seluruh Indonesia sesuai dengan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Kejaksaan Agung pada awal Desember 2014.
Jaksa Agung, Prasetyo mengklaim bahwa Satgassus pada JAMpidsus Kejaksaan Agung telah menangani banyak perkara korupsi.
Antara lain perkara korupsi alat kontrasepsi di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan kerugian negara Rp4,4 miliar.
"(Dibentuknya) itu kan tiga bulan, baru April (Dievaluasi). Pokoknya kasus yang ada kita tangani, besar, kecil, dan sedang kita tangani," tutur Prasetyo di Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (13/3).
Prasetyo menegaskan bahwa publik tidak perlu khawatir dengan kinerja Satgassus JAMpidsus Kejagung, pasalnya semua perkara korupsi akan segera dirampungkan pihak Satgassus JAMpidsus Kejagung.
"Satgassus jalan terus sekarang kalian lihat sendiri kerjanya siang, malam ya," tukasnya.