Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sakit Jantung, Hadi Poernomo Gagal Diperiksa KPK Soal Kasus Pajak BCA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memanggil bekas tersangka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA)
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo

Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memanggil bekas tersangka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo untuk dipe‎riksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permohonan keberatan pajak yang diajukan PT Bank Central Asia (BCA)

Pasalnya, menurut Penasihat Hukum Hadi Poernomo Yanuar P. Wasesa, kliennya mendadak sakit jantung pada saat KPK akan memeriksanya sebagai tersangka. Selain itu, Hadi juga mendapatkan surat rujukan dari dokter jantung yaitu dokter Joko Maryono dari salah satu klinik untuk menjalani perawatan jantung.

‎"Jadi rupanya Pak Hadi Poernomo diberi rujukan dokter jantung oleh dokter Joko Maryono dari salah satu klinik di jalan Teuku Cik Ditiro untuk dilakukan perawatan sesuai dengan problem jantung beliau," tutur Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Menurut Yanuar, kliennya telah mengirimkan surat izin sakit kepada pihak KPK melalui staf Penasihat Hukumnya dan surat tersebut menurut Yanuar telah diterima KPK.

"Tadi saya kasih ke KPK lewat staf saya, yang istilahnya saya bilang surat dokter," kata Yanuar.

Menurut Yanuar, kliennya meminta pemanggilan ulang jika KPK masih membutuhkan keterangan Hadi Poernomo dalam perkara korupsi pajak PT Bank BCA baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

"Kita terbuka kok, observasi berikutnya mungkin akan saya sampaikan ke KPK supaya lebih jelas," tukasnya.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan sebagai tersangka satu tahun silam, baru kali ini Hadi Poernomo diperiksa sebagai tersangka KPK dan dalam kapasitasnya sebagai Dirjen pada tahun 2002-2004.

Perkara tersebut mulai disidik KPK, setelah Hadi Poenomo diketahui telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, yang pada waktu itu memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA.

Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp375 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper