Bisnis.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C yang diterbitkan di Depok, Tangerang dan Bekasi (Detabek) bisa dilakukan di DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro, hari ini Rabu (11/3/2015) bahwa mengungkapkan “SIM A & C yg diterbitkan di saat ini bisa diperpanjang di Ktr Satpas Daan Mogot, Gerai & Mobil Keliling di 5 Wilayah DKI Jkt.”
Adapun lokasi mobil keliling layanan perpanjangan SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta adalah :
Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK : TMP Kalibata
Jakarta Utara
SIM: Pospol Jembatan Tiga Pluit
STNK : Pospol Jembatan Tiga Pluit
Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Mobil keliling perpanjangan SIM dan STNK beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB. Tidak melayani pembuatan SIM baru dan yang masa masa berlakunya habis lebih dari setahun, karena harus diurus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Jakarta Barat.