Bisnis.com, JAKARTA-- Plt Ketua KPK, Taufieqqurrachman Ruki bungkam ketika dikonfirmasi ihwal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah yang telah menolak permohonan gugatan praperadilan seorang tersangka korupsi karena dinilai penetapan status tersangka bukan ranah praperadilan.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Praperadilan pada Pengadilan Negeri Purwokerto, Kristanto Sahat menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan seorang pedagang sapi bernama Mukti Ali (40) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan putusan Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi perbedaan putusan antara Sarpin dan Kristansi adalah hal yang dinilai wajar. Menurut Johan, setiap hakim memiliki pandangan sendiri terkait praperadilan.
"Tidak bisa disamakan antara hakim satu dengan hakim lain," tutur Johan di Gedung BPK Jakarta, Rabu (11/3).
Johan memiliki keyakinan bahwa setiap hakim praperadilan memiliki sumber hukum masing-masing, sehingga hasil putusannya bisa juga berbeda antara satu dengan yang lainnya.
"Mungkin bisa berbeda, jadi bisa saja perbedaan itu ada," tukas Johan.