Bisnis.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan dari pihak KPK. Namun, berkas itu dinilai masih belum lengkap dan perlu pendalaman.
Berkas perkara tersebut dikirimkan oleh Deputi Penindakan KPK, Warih Sadono dan diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMpidsus) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) JAMpidsus.
Menurut JAMpidsus Kejaksaan Agung, Widyo Pramono saat ini berkas perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut tengah dalam tahap pengkajian oleh Jaksa yang ditunjuk langsung JAMpidsus untuk menangani perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut.
"Saat ini tengah dipelajari oleh Jaksa yang ditunjuk oleh Pidsus," tutur Widyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Widyo, pihaknya telah menunjuk lebih dari lima orang jaksa untuk mendalami perkara Komjen Pol Budi Gunawan tersebut.
Lima orang jaksa yang telah ditunjuk tersebut adalah jaksa yang berasal dari Satgassus JAMpidsus Kejaksaan Agung.
"Tim yang ditunjuk berasal dari tim Satgassus," kata Widyo.
Widyo mengakui berkas perkara yang telah dilimpahkan pihak KPK ke Kejaksaan Agung masih belum lengkap sepenuhnya.
Karena itu, menurut Widyo pihaknya harus mendalami perkara tersebut agar mendapatkan titik terang, sehingga dapat diputuskan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan atau dihentikan.
"Belum (lengkap), dari KPK, Itu akan kami teliti utk dilengkapi lalu baru tahu selanjutnya mau apa," tukas Widyo.