Kabar24.com, JAKARTA - Banyak sentimen yang bisa mendongkrak kinerja saham. Di bursa Korea Selatan, misalnya, saham produsen kondom, Unidus Corp, melejit setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang menyatakan perselingkuhan sebagai tindakan ilegal dan termasuk tindak pidana.
Pada 1953, Pemerintah Korea Selatan mengeluarkan Undang-Undang Anti-perzinahan yang bertujuan melindungi Kaum Hawa. Berdasarkan regulasi itu, pelaku perzinaan diancam hukuman bui selama dua tahun.
Menurut laporan media Korea Selatan, lebih dari 50 ribu orang telah dilaporkan melakukan perselingkuhan dan sekitar 35 ribu diantaranya sudah masuk bui.
Undang-Undang Anti-perzinaan ini sudah beberapa kali direvisi. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan selalu mematahkan permohonan penganuliran dengan alasan regulasi ini dibuat untuk menjaga keharmonisan keluarga.
Namun desakan yang begitu kuat mendorong Mahkamah Konstitusi menganulir UU Anti-perzinaan ini. "Undang-undang ini tidak konstitusional karena melanggar hak rakyat dan privasi soal kehidupan pribadi," kata Seo Ki-seok, hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, seperti dilansir dari cnbc.com.
Saham Unidus, perusahaan yang memproduksi lateks, termasuk kondom, melonjak 15 persen setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membacakan putusannya. Adapun saham Hyundai Pharmaceutical Co Ltd, produsen pil keluarga berencana dan obat kuat, naik 9,7%.
Selingkuh Diperbolehkan, Saham Produsen Kondom Laku Keras
Banyak sentimen yang bisa mendongkrak kinerja saham. Di bursa Korea Selatan, misalnya, saham produsen kondom, Unidus Corp, melejit setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan undang-undang yang menyatakan perselingkuhan sebagai tindakan ilegal dan termasuk tindak pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 jam yang lalu