Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang tengah menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.
Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menuturkan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam sebuah perkara jika ingin diberikan SP3.
Jika perkara Samad dan Bambang tidak memenuhi unsur SP3, maka tidak akan diberi SP3 oleh Bareskrim Polri.
"Tergantung, SP3 itu kan ada persyaratan yang harus dipenuhi, kalau tidak terpenuhi, tidak bisa di SP3. Jalan terus," tutur Badrodin di Kemenkumham Jakarta, Kamis (3/5/2015).
Selain itu, Badrodin menjelaskan bahwa perkara Bambang dan Samad masih belum lengkap berkasnya sampai saat ini, sehingga masih belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pasalnya menurut Badrodin, dua tersangka tersebut, khususnya Bambang belum kembali diperiksa Bareskrim Polri.
"Belum, belum lengkap (berkasnya) itu," tukasnya.