Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Jika Tak Penuhi Unsur, Polri Tak Akan SP3 Kasus Bambang dan Samad

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang tengah menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KPK memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto saat masih menjadi Ketua dan Wakil Ketua KPK memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA-- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang tengah menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto.

Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena diduga mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu pada saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sedangkan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam perkara pemalsuan dokumen administrasi atas nama Feriyani Lim. Selain itu, Samad juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar kode etik sebagai pimpinan KPK.

Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menuturkan ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi dalam sebuah perkara jika ingin diberikan SP3.

Jika perkara Samad dan Bambang tidak memenuhi unsur SP3, maka tidak akan diberi SP3 oleh Bareskrim Polri.

"Tergantung, SP3 itu kan ada persyaratan yang harus dipenuhi, kalau tidak terpenuhi, tidak bisa di SP3. Jalan terus," tutur Badrodin di Kemenkumham Jakarta, Kamis (3/5/2015).

Selain itu, Badrodin menjelaskan bahwa perkara Bambang dan Samad masih belum lengkap berkasnya sampai saat ini, sehingga masih belum dapat dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pasalnya menurut Badrodin, dua tersangka tersebut, khususnya Bambang belum kembali diperiksa Bareskrim Polri.

"Belum, belum lengkap (berkasnya) itu," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper