Bisnis.com, JAKARTA - Instruksi Presiden tentang pemberantasan korupsi yang sedang digodok oleh Sekretariat Kabinet Istana tidak mengatur lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Seskab Andi Widjajanto mengatakan Inpres yang mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi untuk Kementerian Lembaga untuk memperkuat sistem pemberantasan korupsi selain KPK.
KPK tetap memiliki kewenangan pencegahan korupsi dan penindakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Inpres hanya untuk pencegahan di Kementerian Lembaga saja.
"Inpres itu rutin dikeluarkan oleh pemerintah setiap tahun yang disebut sebagai Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi. Memang selama ini fokusnya selalu pencegahan tetapi tidak tentang KPK," katanya di Kantor Setneg, Kamis (5/3/2015)
Dengan begitu, lanjut Andi, Inpres bertujuan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang sistematis dan menyeluruh melalui sinergi antar lembaga di bawah Presiden.
Inpres disiapkan oleh Bappenas kemudian diserahkan kepada Sekretariat Kabinet untuk finalisasi. Dalam waktu seminggu, Inpres tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Jokowi untuk diterbitkan. []