Bisnis.com, JAKARTA— Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menganggap UU NO. 7/2004 tentang Sumber Daya Air itu sangat liberal dan tidak sesuai dengan nafas Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, pembatalan UU itu oleh MK sudah sangat tepat. UU itu mengakibatkan air tidak lebih menjadi sebuah komoditas. “Padahal, air merupakan warisan alam yang harus dikelola secara mandiri olen negara. Bukan menjadi komoditas,” katanya di kompleks gedung parlemen, Senin (2/3/2015).
Saat membatalkan UU itu, Arief menyatakan bahwa beleid itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Diketahui permohonan uji materi UU itu dilakukan oleh kelompok masyarakat, termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dengan adanya pembatalan UU itu, memunculkan kegamangan investasi di sektor pengelolaan air dari pengusaha menyusul adanya kekosongan payung hukum dari pengeloaan bisnis itu.