Bisnis.com, JAKARTA— Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden No.26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden.
Hal itu dilakukan dalam rangka memperkuat tugas dan fungsi unit staf kepresidenan. Kantor staf kepresidenan itu berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Adapun Perpres tersebut telah ditandatangani pada 23 Februari 2015.
“Jika unit staf kepresiden hanya bertugas memberikan dukungan komunikasi politik dan pengelolaan isu-isu strategis kepada Presiden dan Wakil Presiden, selain melaksanakan tugas tersebut kantor staf presiden juga melaksanakan tugas pengendalian program-program prioritas nasional,” seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id Minggu (1/3/2015).
Adapun sejumlah tugas dari kantor staf presiden itu a.l:
a. pengedalian dalam rangka memastikan program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi Presiden.
b. penyelesaian masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.
c. percepatan pelaksanaan program-program prioritas nasional.
d. pemantauan kemajuan terhadap pelaksanaan program-program prioritas nasional.