Kabar24.com, AMBON - Rapat Kerna Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang berakhir Sabtu (28/2) mennghasilkan 10 rekomendasi untuk disampaikan kepada pemerintah Pusat dan DPR-RI.
"Ke-10 rekomendasi ini merupakan masukan seluruh gubernur yang tergabung dalam APPSI APPSI demi efektifnya pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus mengantisipasi kemungkinan dilakukannya revisi atas UU No.2/2015 oleh DPR," kata Ketua APPSI Syahrul Yasin Limpo, di Ambon, Sabtu (28/2/2015).
Rekomendasi yang dihasilkan, yakni perlu ditegaskan penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam peraturan pemerintah.
Sejalan dengan itu diperlukan fasilitasi untuk peningkatan kapasitas dan wibawa gubernur dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota, sehingga fungsi sebagai perpanjangan tangan pempus di provinsi dapat lebih dioptimalkan.
Pemerintahan pusat perlu lebih aktif melakukan upaya sinkronisasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan, terutama berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Langkah aktif ini dibutuhkan segera karena banyak peraturan yang tidak dapat dilaksanakan, menimbulkan kebingungan, bahkan berimplikasi pada pemborosan sumber daya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Perlu penegasan kembali kewenangan daerah dalam administrasi pertanahan, terutama melalui tugas pembantuan, sehingga memiliki kesempatan lebih besar untuk memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat beriringan dengan kewenangan bidang pertanahan yang telah menjadi kewenangan daerah seperti disebutkan dalam lampiran UU Nomor 23 Tahun 2014.
Dengan demikian, pemerintah nasional dapat berkonsentrasi dalam pembuatan norma, standar, prosedur, supervisi dan fasilitasi.
Rekomendasi lainnya yakni segera dikeluarkan kebijakan land reform yang mengatur secara tegas pengguguran hak atas penguasaan dan pengelolaan tanah negara yang terlantar oleh perusahaan dan atau pribadi setelah batas waktu lima tahun agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Perlu pengaturan mengenai biaya operasional gubernur yang tidak terikat dengan besar kecilnya pendapatan asli daerah (PAD).
"Hal ini perlu segera dilakukan karena praktek selama ini menunjukkan provinsi memiliki PAD relatif kecil, gubernur dihadapkan pada keterbatasan dukungan finansial dalam pelaksanaan tugas. Oleh karena itu pemerintah pusat perlu membantu daerah dimaksud, sehingga biaya operasional terpenuhi secara minimum," ujar Syahrul Yasin Limpo.
Peserta APPSI juga memandang perlu diselenggarakan forum dialog reguler antara gubernur dan presiden atau yang mewakili dalam masa dua tahun pertama pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 juncto UU Nomor 2 Tahun 2015, mengenai topik permasalahan yang dianggap penting sebelum diimplementasikan.
Kawasan Perbatasan Rakernas tersebut juga mengeluarkan rekomendasi tentang pengelolaan wilayah perbatasan antarnegara, karena mengingat pemerintah pusat memiliki penuh atas seluruh kewenangan tentang pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai wilayah negara.
Karena itu, menurut para gubenur perlu dilakukan pengaturan yang jelas mengenai hubungan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dalam penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perbatasan negara.
Begitu pun menyangkut provinsi berciri kepulauan perlu ditegaskan arah kebijakan yang memandang daerah dimaksud sebagai satu sistem pulau-pulau. Dengan arah kebijakan tersebut maka pengaturan mengenai provinsi berciri kepulauan, baik yang berkaitan dengan masalah keuangan, ekonomi dan sosial budaya, termasuk demografi dan penataan daerah, harus disesuaikan dengan ciri kepulauannya.
APPSI sepakat dan mendukung penuh pendapat Ketua BPK RI tentang pengembalian atas kerugian keuangan negara dalam temuan pemeriksaan BPK sebelum batas 60 hari sejak ditetapkannya temuan tersebut, sebagai sesuatu yang dinyatakan bersih dari sudut audit keuangan negara.
Berdasarkan pandangan tersebut, APPSI menyarankan kepada Presiden agar memerintahkan semua aparat penegak hukum untuk tidak menjadikan hal ini sebagai objek pemeriksaan.
APPSI juga sepakat dengan pandangan Menteri Dalam Negeri bahwa wewenang untuk menetapkan pelaksana tugas bagi kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya telaha berakhir, sepenuhnya berada pada Gubernur. Untuk maksud itu Mendagri disarankan untuk menetapkan kewenangan ini dengan suatu Keputusan Menteri. []