Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini (27/2/2015).
Padahal, sesuai jadwal BW akan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi untuk memberi keterangan palsu saat sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (27/2).
"Tidak hadir," tuturnya.
Nursyahbani menambahkan, tidak hadirnya BW pada panggilan di Bareskrim Polri tersebut lantaran BW sudah memiliki acara lain yang telah lama terjadwal dan tidak bisa dibatalkan.
"Tidak hadir, karena sudah ada acara lain," kata Nursyahbani.
Kendati demikian, Nursyahbani juga telah meminta kepada tim penyidik di Bareskrim untuk menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap BW untuk diperiksa kembali sebagai tersangka.
"Akan ada surat untuk minta reschedule," ujarnya.
Benturan Jadwal, BW Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto tidak akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini (27/2/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Yusran Yunus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Target Harga ACES Jelang Rebranding Merek Baru
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 menit yang lalu
Pengamat Soroti Pengunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024
25 menit yang lalu