Bisnis.com, JAKARTA - Kasus Novel Baswedan kembali mencuat setelah Badan Reserse Kriminal baru-baru ini melakukan pemanggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu, padahal kasus itu terjadi 2004 silam.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso menceritakan perihal seluk kasus Novel yang saat ini sedang ditangani pihaknya, setelah sempat ditunda karena araha Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2012.
"Jadi begini ceritanya, dulu di kala dia [Novel] jadi reserse melakukan penangkapan yang diduga pencuri sarang burung walet," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Ketika tengah mencari pengakuan terjadilah pelanggaran berupa penganiayaan yang berakibat salah seorang tersangka meninggal dunia.
Dugaan penganiyaan tersebut kemudian dianggap kelalaian tugas. Saat itu, Kabareskrim menuturkan ada upaya damai untuk melakukan negosiasi damai.
"Tapi yang terjadi keluarga korban mash menuntut," kata Kabareskrim.
Dia menambahkan kasus Novel sempat terabaikan lama sehingga saat peristiwa Djoko Susilo (kasus simulator SIM) pada 2012, Polresta bengkulu mengambil kasus itu kembali.
Namun waktu ada perintah dipending karena dinilai tidak tepat mengingat saat kasus Djoko Susilo ditindak, sehingga muncul kesan kasua dicari-cari.
"Nah, untuk meminimalisir daripada pandangan negatif itulah, presiden SBY minta dipending. Sekarang mendesak lagi dari sana. Ya udah lanjutkan lagi."
Dia menegaskan kasus Novel bukan lah lembaganya yang menangani. Melainkan Polresta Bengkulu yang meminta bantuan kepada Bareskrim untuk melakukan pemanggilan Novel.
"Menambah pemeriksaan beberpa keterangan Novel, lalu kita kembalikan ke Bengkulu. Jadi Bgitu kita periksa, kita kembalikan ke Bengkulu."
Selain itu, Kabareskrim mengatakan meski berkas Novel sudah lengkap tapi masih harus dipanggil untuk melengkapi pemeriksaan.
Seperti diwartakan Bareskrim telah mengagendakan pemanggilan Novel pada Kamis lalu. Tapi Novel memberi keterangan tidak dapat hadir lantaran mendapat instruksi dari pimpinan KPK