Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumah Kaca Abraham Samad: Badrodin dan Buwas Kompak Sebut Samad Sudah Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini berkenaan dengan kasus Rumah Kaca Abraham Samad perihal pertemuan dengan politisi PDIP.
Abraham Samad/Antara
Abraham Samad/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini berkenaan dengan kasus Rumah Kaca Abraham Samad perihal pertemuan dengan politisi PDIP.

"Kan sudah seminggu lalu," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).

Badrodin mengatakan antara kasus Samad terkait pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulsebar dan Rumah Kaca Abraham Samad keduanya tetap berjalan.

Ungkapan Wakapolri itu dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso.

Menurut dia, pekan lalu sudah dilakukan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka AS.

Namun karena tidak mau terburu-buru, Kamis (26/2) malam, pihaknnya melakukan gelar perkara kembali. "Nah, semalam resminya [AS tersangka]," kata Budi Waseso.

Dia mengatakan gelar perkara itu untuk menguatkan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut.

"Seminggu lalu sudah tersangka tapi kita lengkapi dulu," lanjut pemilik nama populer Buwas ini.

Terkait deal politik pada pertemuan Rumah Kaca itu, Kabareskrim mengaku bukan ranahnya mencampuri hal tersebut.

Tapi, lanjutnya, untuk membuktikan ada tidaknya hal itu tidak sulit.

Abraham Samad sendiri dilaporkan ke Bareskrim oleh Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang bertemu dengan petinggi PDIP.

Atas laporan itu, Samad diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper