Kabar24.com, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini berkenaan dengan kasus Rumah Kaca Abraham Samad perihal pertemuan dengan politisi PDIP.
"Kan sudah seminggu lalu," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Badrodin mengatakan antara kasus Samad terkait pemalsuan dokumen yang ditangani Polda Sulsebar dan Rumah Kaca Abraham Samad keduanya tetap berjalan.
Ungkapan Wakapolri itu dibenarkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso.
Menurut dia, pekan lalu sudah dilakukan gelar perkara sekaligus menetapkan tersangka AS.
Namun karena tidak mau terburu-buru, Kamis (26/2) malam, pihaknnya melakukan gelar perkara kembali. "Nah, semalam resminya [AS tersangka]," kata Budi Waseso.
Dia mengatakan gelar perkara itu untuk menguatkan penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut.
"Seminggu lalu sudah tersangka tapi kita lengkapi dulu," lanjut pemilik nama populer Buwas ini.
Terkait deal politik pada pertemuan Rumah Kaca itu, Kabareskrim mengaku bukan ranahnya mencampuri hal tersebut.
Tapi, lanjutnya, untuk membuktikan ada tidaknya hal itu tidak sulit.
Abraham Samad sendiri dilaporkan ke Bareskrim oleh Direktur LSM KPK Watch Yusuf Sahide karena dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang bertemu dengan petinggi PDIP.
Atas laporan itu, Samad diduga melanggar Pasal 36 dan 65 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.