Bisnis,com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil KPK untuk mengkalrifikasi pengentian penyelidikan dugaan tindak pidana Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) yang menyangkut nama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
“Jika benar penyelidikan SKL BLBI itu akan dihentikan, tiga plt KPK akan dipanggil untuk dimintai keterangan mendalam. DPR berhak tahu penyebab pengehntiannya,” kata Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR, Jumat (27/2/2015).
Saat ini, Komisi III sudah mendengar bahwa KPK menginisiasi untuk menghentikan kasus itu. “DPR sebenarnya hanya menginginkan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” kata Didik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.
Diketahui, pada akhir tahun lalu Ketua KPK nonkatif Abraham Samad pernah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti untuk dimintai keterangan atas SKL BLBI.
SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No. 8/2002 saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.
Sesuai dengan surat itu, penerima SKL BLBI a.l. pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group, James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy, serta Atang Latief.