Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Akan Jewer KPK Jika Kasus Megakorupsi BLBI Disetop

Komisi III DPR akan memanggil KPK untuk mengkalrifikasi pengentian penyelidikan dugaan tindak pidana Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) yang menyangkut nama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Ummat untuk Pemberantasan Korupsi, berunjuk rasa di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2). Dalam aksinya mereka menolak bentuk kriminalisasi terhadap ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan mendesak pimpinan KPK sementara untuk segera menuntaskan kasus korupsi skandal Bank Century, korupsi BLBI, kasus korupsi Hambalang, dan korupsi SKK Migas./Antara
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Ummat untuk Pemberantasan Korupsi, berunjuk rasa di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (24/2). Dalam aksinya mereka menolak bentuk kriminalisasi terhadap ketua KPK non-aktif Abraham Samad dan mendesak pimpinan KPK sementara untuk segera menuntaskan kasus korupsi skandal Bank Century, korupsi BLBI, kasus korupsi Hambalang, dan korupsi SKK Migas./Antara

Bisnis,com, JAKARTA - Komisi III DPR akan memanggil KPK untuk mengkalrifikasi pengentian penyelidikan dugaan tindak pidana Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI) yang menyangkut nama Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

“Jika benar penyelidikan SKL BLBI itu akan dihentikan, tiga plt KPK akan dipanggil untuk dimintai keterangan mendalam. DPR berhak tahu penyebab pengehntiannya,” kata Didik Mukrianto, Anggota Komisi III DPR, Jumat (27/2/2015).

Saat ini, Komisi III sudah mendengar bahwa KPK menginisiasi untuk menghentikan kasus itu. “DPR sebenarnya hanya menginginkan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu,” kata Didik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat.

Diketahui, pada akhir tahun lalu Ketua KPK nonkatif Abraham Samad pernah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti untuk dimintai keterangan atas SKL BLBI.

SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No. 8/2002 saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai presiden.

Sesuai dengan surat itu, penerima SKL BLBI a.l. pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group, James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy, serta Atang Latief.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper