Kabar24.com, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso mempersilakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini, menyusul keberatan atas proses pemanggilan dirinya.
"Kalau kami sih ikut KUHAP. Silakan kalau tidak datang..., ya gak apa-apa.." kata Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Mantan Kepala Sekolah dan Staf Pimpinan Polri itu menanggapi dengan santai permintaan kuasa hukum BW terkait keberatan terhadap penambahan pasal, Berita Acara Pemeriksaan, dan meminta gelar perkara khusus.
"Gak apa-apa, boleh-boleh saja ajukan tuntutan itu. Silakan kalau gak datang," katanya.
Adapun untuk pemanggilan selanjutnya, Kabareskrim tidak dapat memastikan hal tersebut karena urusan pemanggilan merupakan kewenangan penyidik.
Terpisah, kuasa hukum BW, Nursyahbani Katjasungkana beralasan ketidakhadiran kliennya lantaran ada jadwal agenda acara.
"Juga karena tim pengacaranya perlu untuk dapatkan BAP, karena pasalnya berubah-rubah terus, 55, 56, permintaan BAP belum direspons, beberapa catatan kemarin yang diserahkan belum direspons," kata Nursyahbani saat dihubungi wartawan.
Kendati begitu, pihaknya sudah mengirimkan surat penjadwalan ulang.
Jadi, dia menegaskan, kliennya bukan tak hadir melainkan menjadwalkan kembali sambil meminta surat yang diberikan ke Wakapolri dan Dirtipideksus agar direspons.
Seperti dilaporkan, BW tidak memenuhi panggilan Bareskrim pada Selasa (24/2) lalu. Dia keberatan atas penambahan pasal dan salinan BAP yang belum diberikan.