Kabar24.com, JAKARTA -- Gelombang gugatan praperadilan para tersangka korupsi yang belakangan di sebut sebagai efek Sarpin siap diantisipasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK mengaku siap menghadapi sejumlah permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi.
"Kami siap menghadapinya," kata pelaksana tugas (plt) Pimpinan KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
Seperti diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Seperti ingin mengikuti jejak Budi Gunawan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada 23 Februari.
SDA menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 dilakukan secara semena-mena tanpa mempunyai bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.
Johan mengaku bahwa KPK sudah menyiapkan strategi menghadapi banyaknya praperadilan yang diajukan kepada KPK.
"Kami sedang menyiapkan strategi untuk menghadapi maraknya permohonan praperadilan," tambah Johan.
Selain Budi Gunawan dan Suryadharma, mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana juga berencana mengajukan praperadilan.
Sutan adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Saya ditunjuk sebagai pengacara Pak Sutan untuk praperadilan," kata Razman Arif Nasution yang juga merupakan pengacara Budi Gunawan di Jakarta, Kamis.
KPK, menurut Johan menghormati langkah permohonan praperadilan tersebut.
"Meski demikian, KPK menghormati langkah pihak-pihak yang mengambil langkah praperadilan," ucap Johan.
Pengajuan praperadilan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 77.
Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutuskan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan serta ganti rugi dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan."