Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPP Kubu Djan Faridz Minta Menkumham Respons Putusan PTUN

PPP kubu Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Pembangunan

Kabar24.com, JAKARTA—PPP kubu Djan Faridz meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly segera merespons putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Fernita Darwis, Wakil Ketua Umum DPP PPP versi Djan Faridz yang menggelar Muktamar di Jakarta, mengatakan keputusan PTUN Teguh Satya sudah membatalkan putusan Menkumham.

“Jadi, kita tunggu menkumham merespons puutsan itu,” katanya saat dihubungi, Kamis (26/2).

Dengan adanya putusan itu, menurutnya, Yasonna harus segera merevisi SK kepengurusan PPP dengan mengubah dari sebelumnya milik kubu Romahurmuziy atau Romy yang menggelar muktamar di Surabaya menjadi kubu Djan Faridz.

“Saya yakin Yasonna menghormati putusan hakim PTUN.”

Perihal pernyataan akan melakukan banding dari kubu Romy atas putusan itu, Fernita menganggap itu sikap arogansi dari ketua umum hasil Mukatamar Surabaya.

“Kita lihat saja, publik jadi tahu siapa yang halalkan segala cara untuk mendapatkan jabatan.”

Sebelumnya, untuk mengunci SK Menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Romy, Lutfi hakim, kuasa hukum Romy, akan mengajukan banding.

Dengan banding, SK Menkumham untuk kubu Romy agar tetap berlaku karena puutsan PTUN belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, dalam mengambil keputusan itu, hakim PTUN tidak mempertimbangkan AD/RT partai dan UU tentang Partai Politik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper