Bisnis.com, JAKARTA — PPP kubu Romahurmuziy memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membatalkan SK Menkumham tentang kepengurusan PPP.
Ketua umum PPP Muhammad Romahurmuziy menegaskan akan mengajukan banding untuk mengunci SK menkumham agar tetap berlaku karena belum mempunyai kekuatan hukum tetap. “Kami hormati keputusan hakim, tapi kami akan lanjutkan proses hukumnya,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (25/2/2015).
Pengajuan itu akan dilakukan melalui kuasa hukum. Lutfi Hakim, kuasa hukum PPP kubu Romahurmuziy, mengatakan keputusan pengajuan banding atas objek sengketa SK Menkumham yang menyetujui kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy itu sudah melalui diskusi dengan klien.
“Jadi, keputusan hakim PN Jaktim yang mengabulkan gugatan kubu Suryadarma Ali itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena kita akan banding dulu,” katanya dalam jumpa pers, Rabu (25/2).
Dalam mengambil keputusan itu, menurutnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Teguh Setya Bakti tidak mempertimbangkan AD/RT partai dan UU tentang Partai Politik. selain itu, dalam sidang juga ada kejanggalan lain. Yaitu datangnya Suryadharma Ali sebagai ketua umum.
“Padahal, dia sudah tidak lagi menjadi ketua umum, baik di kubu Romy maupun kubu Djan Faridz,” katanya.
Aunur Rofiq, Sekretaris jenderal PPP kubu Romy, mengatakan upaya banding yang dilakukan kubu Romy merupakan hal yang sah jika keputusan hakim dianggap tidak wajar. “Selain itu, legal standing banding itu sangat kuat menyusul pihak PPP kubu Romy ada dalam tergugat intervensi,” katanya.
Dalam putusannya, Teguh Satya membatalkan membatalkan SK menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Romy.