Kabar24.com, JAKARTA— Negara Bagian Alaska di Amerika Serikat (AS) mengumumkan ganja sebagai barang yang boleh diperjualbelikan secara legal.
SIMAK: Tips Agar Pensiunan Tak Jadi Pasien Psikiater
Kini Alaska menjadi negara bagian ketiga di AS yang melegalkan ganja. Seperti dilansir Washington Times, Selasa (24/2/2015), parlemen Alaska telah melakukan pemungutan suara untuk melegalkan ganja pada November 2014 dan mulai disosialisasikan pekan ini. Hasil dari pemungutan suara itu menunjukan 53 persen anggota setuju ganja sebagai barang yang legal.
Beberapa waktu lalu negara bagian Washington dan Colorado juga telah melegalkan peredaran ganja di wilayahnya. Pada 1975 ganja pernah dilegalkan di Alaska, namun hanya dalam jumlah tertentu.
Pelegalan ini bukan berarti publik Alaska bebas mengkonsumsi ganja di tempat umum. Pihak kepolisian setempat akan membatasi konsumsi ganja tersebut, khususnya yang dicampur rokok. Ganja itu hanya boleh dipakai di rumah. Tiap rumah hanya boleh menanam tanaman ganja minimal enam batang. Jika melanggar dendanya mencapai US$ 100.
Keputusan ini masih menimbulkan kontroversi di Alaska. Penentang ganja menilai ganja akan menimbulkan ketagihan dan merusak generasi muda di sana. Sedangkan, pihak yang setuju mengatakan, peredaran ganja tetap akan dikontrol oleh pemerintah dan tidak akan dijual di sembarang tempat. Putusan parlemen ini rencananya akan dijalankan pada Mei 2016.