Kabar24.com, JAKARTA - Komisi III DPR meminta pemerintah segera mengirim naskah akademik untuk keperluan revisi UU KUHP.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan saat ini komisi hukum sedang menunggu naskah akademik revisi UU KUHP dari pemerintah, yang akan mulai dibahas pada masa sidang III bulan Maret 2015.
Menurutnya, hingga saat ini DPR belum tahu apakah revisi UU KUHP itu akan dilakukan secara kodifikasi, modifikasi, bertahap atau tidak.
“Karena melalui naskah akademik itulah sebuah revisi bisa mulai dilakukan dengan melakukan pengkajian terlebih dahulu,” kata Aziz seperti dilansir situs dpr.go.id, Rabu (25/2/2015).
Jika sudah dikirim, paparnya, komisi III akan mulai mengkaji dan mempelajari untuk pembahasan lebih lanjut.
“Saat masa reses, kami bisa mengkaji dan mempelajari itu. Agar saat mulai masa sidang bisa langsung dibahas,” tambah Aziz.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Akhiar Salmi mengatakan dalam menyusun UU itu perlu konsistensi termasuk apakah dilakukan secara bertahap, modifikasi, membongkar total, atau kodifikasi.
“KUHP kita ini masih banyak yang copy paste, photo copy-an dari KUHP produk lama, yang sudah waktunya disesuaikan dengan perkembangan sekarang. Misalnya terkait pencucian uang, korupsi, terorisme, dan sebagainya semua menjadi satu,” ujar Akhiar.