Bisnis.com, JAKARTA - Polri tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan penganiayaan yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan.
Komjen Pol Badrodin Haiti, Wakapolri, mengatakan Polri hanya menindaklanjuti laporan yang dibuat masyarakat terkait kasus tersebut. Pasalnya, pelapor menanyakan kelanjutan kasus tersebut secara langsung kepada Polri.
“Kasus tersebut bukan dibuka lagi, karena belum di-SP3. Pelapornya juga kemudian menanyakan kembali kelanjutan kasus tersebut,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Badrodin menuturkan Polri tidak pernah menerima instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menerbitkan SP3 terhadap kasus tersebut. Saat itu, SBY hanya meminta semua pihak menahan diri untuk menciptakan ketenangan di masyarakat.
Seperti diketahui, Novel diduga terlibat penganiayaan seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Hal itu dilakukannya semasa dirinya menjabat kasatreskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Bareskrim sendiri hanya membantu Polda Bengkulu untuk melayangkan surat panggilan untuk Novel. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polda Bengkulu.
Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu antara 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.
Novel juga menjadi salah seorang motor utama penyidik di KPK, termasuk saat mengungkap kasus korupsi di Korlantas Polri yang melibatkan Irjen Djoko Susilo.