Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi sementara oleh Taufiequrrachman Ruki akan menghentikan sementara kasus-kasus dugaan korupsi yang tersangkanya mengajukan proses praperadilan.
Ruki juga tak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali alias PK atas keputusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Ketua KPK sebelumnya, Abraham Samad, yang sudah diberhentikan sementara oleh Jokowi.
Samad dan para pimpinan sebelumnya terlihat terus mengupayakan pelaksanaan PK terhadap hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sayangnya, di tengah jalan, Samad cs harus jatuh karena kasus yang sebelumnya diduga menjerat mereka.
Ruki mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan menghormati proses praperadilan dengan menghentikan sementara penyidikan kasus-kasus korupsi yang tersangkanya mengajukan proses praperadilan.
“Kalau memang sudah disidang di pengadilan praperadilan, kami akan hold [tahan] dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” katanya di Istana Merdeka, Rabu (25/2/2015).
Ruki menuturkan KPK tidak akan menghalangi keinginan para tersangka yang ingin mengajukan praperadilan. Menurutnya, KPK akan menyiapkan ahli hukum dan penyidiknya untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.
Terkait dengan keputusan pengadilan yang memenangi gugatan praperadilan Budi Gunawan, Ruki mengaku tidak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali terkait ditolaknya kasasi yang diajukan KPK.
“Kalau memang dimungkinkan secara hukum, akan kami lakukan, tetapi kalau tidak dimungkinkan, kami tidak akan ngeyel,” ujarnya.
Dia juga menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan. Dari situ nantinya akan diputuskan apakah kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Polri, dihentikan, atau justru tetap dilanjutkan oleh KPK