Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Beda Ruki Cs & Samad Cs Soal Komitmen Membabat Koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghentikan sementara kasus dugaan korupsi yang tersangkanya mengajukan proses praperadilan.
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) dan Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf
Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti (kanan) dan Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/2/2015)./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi sementara oleh Taufiequrrachman Ruki akan menghentikan sementara kasus-kasus dugaan korupsi yang tersangkanya mengajukan proses praperadilan. 

Ruki juga tak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali alias PK atas keputusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan Ketua KPK sebelumnya, Abraham Samad, yang sudah diberhentikan sementara oleh Jokowi.

Samad dan para pimpinan sebelumnya terlihat terus mengupayakan pelaksanaan PK terhadap hasil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Sayangnya, di tengah jalan, Samad cs harus jatuh karena kasus yang sebelumnya diduga menjerat mereka.

Ruki mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan menghormati proses praperadilan dengan menghentikan sementara penyidikan kasus-kasus korupsi yang tersangkanya mengajukan proses praperadilan.

“Kalau memang sudah disidang di pengadilan praperadilan, kami akan hold [tahan] dulu. Itu namanya menghormati pengadilan,” katanya di Istana Merdeka, Rabu (25/2/2015).

Ruki menuturkan KPK tidak akan menghalangi keinginan para tersangka yang ingin mengajukan praperadilan. Menurutnya, KPK akan menyiapkan ahli hukum dan penyidiknya untuk menghadapi gugatan tersebut di pengadilan.

Terkait dengan keputusan pengadilan yang memenangi gugatan praperadilan Budi Gunawan, Ruki mengaku tidak akan ngotot mengajukan peninjauan kembali terkait ditolaknya kasasi yang diajukan KPK.

“Kalau memang dimungkinkan secara hukum, akan kami lakukan, tetapi kalau tidak dimungkinkan, kami tidak akan ngeyel,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan akan berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait kelanjutan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Budi Gunawan. Dari situ nantinya akan diputuskan apakah kasus tersebut akan dilimpahkan kepada Kejaksaan dan Polri, dihentikan, atau justru tetap dilanjutkan oleh KPK

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lili Sunardi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper