Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri enggan memenuhi permintaan Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto untuk melakukan gelar perkara khusus terkait kasusnya.
"Tidak bisa gelar perkara itu dibuka, tidak pernah ekspos gelar perkara. Yang penting dua alat bukti yang sah, Komjen BG ya tidak pernah dibuka," kata Kepala Divisi Humas Irjen Pol. Ronny Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut dia jangan terpancing dengan opini negatif. Soal keterbukaan informasi publik tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan hal itu.
"Ini merupakan bagian yang disidangkan, saat disidang baru terbuka. Penyidikan ini transparan dan disampaikan garis besar."
BW meminta gelar perkara khusus setelah mendapat rekomendasi Ombudsman terkait proses penangkapan Wakil Ketua KPK non aktif itu oleh Bareskrim Polri.
Kuasa hukum BW menyatakan perlunya gelar perkara khusus untuk melihat proses penyidikan sesuai hukum atau tidak.