Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai sikap tersangka Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang mengirimkan surat ke Bareskrim Polri merupakan sebuah manuver untuk menghindari pemeriksaan sebagai tersangka.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S Pane, sebagai seseorang yang taat dan mengerti hukum, seharusnya Bambang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka, bukan mengirim surat.
"Aksi BW yang berkirim surat ke Bareskrim Polri adalah manuver untuk menghindari pemeriksaan," tutur Neta, Rabu (25/2).
Neta memaparkan jika Bambang tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Bambang mengambil langkah seperti yang telah dilakukan Komjen Pol Budi Gunawan melalui upaya hukum praperadilan.
"Seharusnya, BW bersikap kesatria melakukan prapradilan untuk melakukan perlawanan hukum terhadap polri yang sudah membuatnya menjadi tersangka," kata Neta.
Namun kenyataannya menurut Neta, Bambang hanya melakukan berbagai aksi manuver melalui media massa dan membuat politik pencitraan.
"BW lebih asyik melakukan manuver-manuver yang tidak perlu, untuk membuat pencitraan," tukas Neta