Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan setiap anggota kepolisian sudah mengantongi surat perintah dalam bertugas, dan tidak ada anggota yang tidak memiliki surat perintah.
Demikian penjelasan Mabes Polri menanggapi rekomendasi ombudsman yang menyatakan keterlibatan perwira Lemdikpol dalam penangkapan Bambang Widjojanto.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Ronny Sompie mengatakan pada prinsipnya tak ada keterlibatan anggota yang tak berdasarkan perintah. "[Itu] ada surat perintahnya," katanya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dia menyatakan terkait rekomendasi ombudsman pihaknya akan menyampaikan dalam keterangan tertulis. Soal isi jawabannya, Ronny menyarankan agar menanyakan hal tersebut ke Ombudsman.
Dia enggan berpolemik menanggapi hal tersebut. "Mabes tidak mau berpolemik dari isu yang dikembangkan tersangka."
Dalam rekomendasi Ombudsman terkait penangkapan BW oleh Bareskrim, disebutkan pada surat penangkapan tak tercantum nama Kombes Pol. Viktor E Simanjuntak, Perwira Menengah Lembaga Pendidikan Polri.
Ombudsman menilai keberadaan perwira menengah itu tidak dibenarkan dalam upaya penangkapan tersangka.
Diwartakan sebelumnya, Ombudsman telah mengeluarkan rekomendasi kepada Bareskrim terkait penangkapan BW pada 20 Januari.
Rekomendasi di antaranya meminta Kabareskrim memperhatikan perundangan yang berlaku dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu meminta Mabes Polri melakukan pengawasan, pembinaan dan pelatihan kepada penyidik serta atasannya menyusul ditemukannya maladministrasi dalam penangkapan.