Bisnis.com, JAKARTA—Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan 60% peredaran obat-obatan terlarang di Indonesia dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Slamet Pribadi, Kabag Humas BNN, mengatakan pengendalian peredaran obat-obatan terlarang dari dalam Lapas menggunakan media telepon seluler sebagai alat komunikasi.
“Pengendali peredaran narkoba dari lapas menggunakan kurir sebagai kaki tangan dalam menjalankan bisnis terlarang ini. Biasanya kurir yang digunakan adalah wanita, karena wanita biasanya lebih mudah untuk dikendalikan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2015).
Kendati demikian, pihaknya tidak mau berspekulasi apakah ada keterlibatan petugas Lapas dalam kegiatan tersebut.
Hingga, saat ini pihaknya belum dapat mempublikasikan Lapas mana saja yang diketahui memiliki pengendali narkoba, karena, seluruhnya masih dalam tahap pemeriksaan.
Dia mencontohkan kasus yang berhasil dibongkar oleh Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 6 Februari lalu dengan tersangka seorang WNI berinisial S, 36, termasuk dalam jaringan pengendalian narkoba dari lapas.
“Pelaku menyembunyikan sabu 5,2 kg senilai Rp7,1 miliar di dalam dompet, dinding koper, dan sepatu. Ia dikendalikan dari lapas dan menjadi kurir untuk mengedarkan sabu,” tuturnya.