Kabar24.com, JAKARTA --Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Abraham Samad sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.
"Besok panggilan ke AS sebagai tersangka tapi pemanggilan dilakukan oleh Polda Sulselbar," katanya di depan gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Dia mengatakan jika tidak hadir maka dilihat terlebih dahulu alasannya itu dibenarkan hukum atau tidak.
"Kalau tidak, akan ada aturan surat perintah pembawa," katanya.
Besok merupakan panggilan kedua AS sejak ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Sebelumnya kepolisian telah memanggil Samad pada Jumat (20/2/2015) namun panggilan itu tidak dipenuhi.