Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto mengatakan pihaknya sudah memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan pada hari Rabu (20/2/2015) tetapi berhalangan hadir.
"Rabu kemarin ada surat tidak bisa hadir karena alasan tertentu. Akan dijadwalkan ulang kembali minggu depan, Senin atau Selasa," katanya di kompleks Mabes Polri, Jumat (20/2/2015).
Sebelumnya, Mabes Polri juga telah memanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut pada Jumat (13/2/2015), tapi Novel tidak urung memenuhi panggilan tersebut.
"Novel sudah dipanggil hari Jumat tapi tidak datang karena berhalangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Sebagaimana diketahui, kasus Novel pada 2004 terkait dugaan melakukan penganiayaan pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia, saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.