Kabar24.com, YOGYAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan lembaga antirasuah itu wajib segera mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka melalui praperadilan.
"Secara moral hukum putusan Hakim Sarpin ini wajib untuk segera diajukan PK, dan saya yakin KPK akan segera mengajukan itu," kata Busyro dalam diskusi bertema "Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi" yang diselenggarakan Institute for Research and Empowerment di Yogyakarta, Kamis (19/2/2015).
Busyro mengatakan putusan Hakim Sarpin yang menyatakan membatalkan status tersangka atas Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol) Budi Gunawan termasuk kategori "unprofessional conduct" karena telah memutus perkara di luar kewenangannya.
"Saya belajar dan dulu ikut menyusun kode etik hakim yang menjadi komitmen antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA), sehingga Unsur-unsur yang terkait dengan indikasi "unprofessional conduct" itu tampak sekali dari isi putusannya itu," kata dia.
Unsur yang sudah jelas, kata Busyro, terkait dengan penafsiran Hakim Sarpin atas Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menganggap penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Padahal, Pasal 77 KUHAP hanya menyebutkan pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan.
Dengan demikian, menurut dia, pada dasarnya tidak sulit bagi Mahkamah Agung untuk menganulir putusan tersebut. "Bahkan hampir semua poin putusan, khususnya pasal yang menyangkut kewenangan hakim dalam praperadilan saya yakin akan dapat dianulir," kata dia.