Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat Hukum Ketua KPK Abraham Samad Nursyahbani Katjasungkana dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menegaskan akan terus mengawal Ketua KPK Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen.
Penegasan tersebut disampaikan Penasihat Hukum KPK, Nursyahbani Katjasungkana di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).
"Saya itu bersama YLBHI telah menyatakan dukungan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi, itu kelanjutan ide yang sejak dulu ada pada pendiri YLBHI," tuturnya.
Menurut Nursyahbani, dukungan akan diberikan kepada KPK jika ingin mengambil upaya hukum lain seperti kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Kita mendukung semua langkah yang dilakukan KPK termasuk nanti kalau mau kasasi dan PK," tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Endi Sutendi menetapkan tersangka Abraham Samad setelah diputuskan melalui sebuah gelar perkara (ekspose) yang dilaksanakan pada 9 Februari lalu.
Tim penyidik telah mengambil keterangan dari beberapa saksi yang terkait perkara Ketua KPK tersebut.
Abraham Samad disangkakan dengan Pasal 265 ayat 1 Subsidair Pasal 266 ayat 1 junctho Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbaharui dengan undang-undang Nomor 24 Tahun 2013. Samad terancam hukuman paling lama delapan tahun.
Endi juga mengatakan, tim penyidik perkara pemalsuan dokumen yang menyeret nama Samad itu telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen yang diduga dipalsukan. Kartu Keluarga (KK), KTP Feriyani Lim dan paspor Feriyani Lim yang diduga palsu juga disita.
Diketahui, kasus ini berasal seorang perempuan bernama Feriyani Lim yang melaporkan Samad ke Mabes Polri. Samad dituduh melakukan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum Feriyani, Haris Septiansyah mengatakan, kliennya telah dirugikan atas tindakan Samad yang pada tahun 2007 silam menawarkan bantuan berupa pengurusan paspor. Dia berkata, ketika itu Feriyana berdomisili Pontianak, Kalimantan Barat.
Mengalami kesulitan administrasi, Feriyana pun kemudian pindah ke Makasar, kampung halaman Samad. Setelah pindah ke Makassar, lanjut Haris, Samad kemudian memasukkan nama Feriyana ke dalam kartu keluarganya.
Atas kejadian tersebut, Feriyana telah dilaporkan sebuah lembaga masyarakat ke Polda Sulawesi Selatan. Statusnya pun telah menjadi tersangka.
Kini, giliran Feriyana yang mengadukan Samad ke kepolisian. Dia menuduh Samad melakukan pemalsuan surat dokumen kepada instansi pemerintah, sebagaimana diatur pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, serta pasal 263 Ayat 2 dan pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.