Kabar24.com, JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera menerbitkan petunjuk teknis (juknis) tentang konsinyering atau pengaturan kegiatan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan di luar kantor.
"Saya sudah diperintahkan Pak Presiden untuk membuat petunjuk teknis pelaksanaannya, karena selama ini aturannya masih bersifat kohesif," kata Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi melalui siaran pers, Selasa (17/2/2015).
Dia mencontohkan modus yang digunakan untuk melakukan penggelembungan anggaran. Misalnya, peserta rapat yang hadir sebenarnya hanya 50 orang, namun yang tertulis dalam pembukuan 100 orang. Selain itu, jika harga satu kamar hanya Rp450 ribu per malam namun digelembungkan menjadi Rp600 ribu.
Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyalahgunaan anggaran selama ini sudah mencapai 30%. Pemborosan anggaran akibat konsinyering, terangnya, hingga mencapai Rp5,122 triliun.
Namun, dia menyadari tidak setiap kebijakan pemerintah sepenuhnya akan disetujui masyarakat. Meskipun demikian, dia yakin dampak dari kebijakan ini baru akan terlihat dalam jangka panjang.