Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUDI WASESO: Samad, Tiru BG Lakukan Praperadilan

Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso mempersilahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, menyusul keberhasilan BG di praperadilan.n
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Inspektur Jenderal Budi Waseso (kanan) disambut anggota Komnas HAM Nurcholis saat tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1)./Antara
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Inspektur Jenderal Budi Waseso (kanan) disambut anggota Komnas HAM Nurcholis saat tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (30/1)./Antara
Bisnis.com,  Jakarta -- Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Budi Waseso mempersilahkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, menyusul keberhasilan BG di praperadilan.
 
"Itu bagus, namanya kita hormati hukum. Malah bagus nanti diuji. Kayak Pak BG-lah, beliau tidak berkoar-koar, tidak bicara apa-apa, ya kan beliau melalui jalur hukum," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).
 
Budi mengatakan pihaknya telah melakulan gelar perkara terhadap kasus laporan Samad ke Bareskrim. "Semua sudah gelar perkara. Tanya penyidik," kata Budi.
 
Kendati demikian, dia mengaku kewenangan penetapan tersangka sepenuhnya berada di tangan penyidik. "Saya tidak boleh intervensi," katanya.
 
Di hari yang sama, Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol. Rikwanto mengatakan Polda Sulselbar telah melayangkan surat panggilan kepada AS sebagai tersangka untuk menghadap penyidik pada Jumat mendatang.
 
Atas perkara tersebut, Samad dikenakan Pasal 263, 264, 266 KUHP terkait pemalsudan dokumen dan Pasal 93 UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukam perubahan pada UU Nomor 24/2013.
 
Sebagaimana diketahui, sebelumnya LSM KPK Watch telah melaporkan Samad ke Bareskrim berdasarkan tulisan di Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.
 
Atas laporan tersebut, Samad diduga telah bertemu dengan politisi PDIP.
Sehingga diduga melanggar Pasal 36 dan 65 UU KPK.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper