Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum dua terpidana mati kasus Bali Nine Myuran Sukumaran dan Andrew Chan yang berkewargaan Australia meminta pemerintah menunda eksekusi mati keduanya yang dikabarkan akan segera dilaksanakan.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Prof Todung Mulya Lubis menyampaikan mereka telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN Jakarta) 11 Februari lalu untuk menginvestigasi kembali kasus kedua terpidana.
“Kami memohon pada Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan tindakan apapun apalagi mengeksekusi mati kedua terpidana karena proses hukum ini masih berlangsung,” ungkap Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/2/2015).
Terkait gugatan ke PTUN, Todung mengaku pihak pengadilah telah memintanya untuk menghadap pada 24 Februari mendatang. Terlebih lagi, Todung menyebut ada indikasi penyuapan hakim saat Myuran dan Andrew disidang di pengadilan Bali saat divonis 2005 lalu.
Todung menyampaikan beberapa hari lalu dia menghubungi penasihat hukum Myuran dan Andrew pada 2005, Muhammad Rifan. Menurut Rifan, sejumlah pihak telah diduga melanggar kode etik dengan melakukan penyuapan pada hakim agar memberikan hukuman mati untuk keduanya.
“Ini juga sudah kita adukan pada Komite Yudisial. Proses peradilan tidak boleh cacat hukum, apalagi menyangkut kehidupan manusia,” kata Todung.
Pengacara senior tersebut mengeluhkan pemberitaan media yang menggembar-gemborkan pemindahan kedua terpidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali ke Nusakambangan. Menurutnya, saat ini baik kuasa hukum maupun keluarga terpidana belum memperoleh informasi tersebut.